PAMERDIA THANDY
(312015044)
REI RESZA
(312015139)
PEMBUBARAN,
LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA
STATUS
BADAN HUKUM PERSEROAN
A. PEMBUBARAN
PERSEROAN
Korporasi memiliki karakteristik
yang jauh berbeda bila dibandingkan dengan bentuk usaha lain. Karakteristik
tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Adanya entitas hukum, yang memiliki konsekuensi bahwa korporasi merupakan subyek hukum yang bersifat artificial (Buatan), yang pada dirinya dapat melakukan perbuatan hukum.
- Jangka waktu hidup yang tidak terbatas. Korporasi memiliki jangka waktu tidak terbatas sampai ada batasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau dibubarkan keberadaannya oleh organ yang memiliki kewenangan itu.
- Tujuan dan kewenangan yang sangat luas
- Kewenangan yang bersifat terbatas dari pemilik modal
- Pengalihan modal yang bersifat bebas
- Pemusatan managemen perusahaan[1]
Jika dilihat dari karakteristik
korporasi maka salah satu cirinya adalah memiliki jangka waktu yang tidak
terbatas. Namun bukan berarti suatu PT tidak dapat dibubarkan. PT dapat menjadi
bubar karena alasan-alasan tertentu, Menurut pasal 142 UU No 40 Tahun 2007
Pembubaran suatu Perseroan terjadi atas dasar:
- Berdasarkan keputusan RUPS
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
- Berdasarkan penetapan pengadilan
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
- Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolversi sebagaimana diatur dalam UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[2]
Perseroan merupakan subjek hukum
buatan. Dibuat baik secara teori perjanjian maupun teori persetujuan. Karena
itu pembubaran Perseroan merupakan tindakan penghapusan entitas hukum tersebut
sebagai subjek hukum. Dalam menyelesaikanaktiva dan pasiva Perseroan, Pasal 142
ayat 2 UUPT menentukan bahwa dalam hal terjadi pembubaran Perseroan, wajb
diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.[3]
B. LIKUIDASI
B. LIKUIDASI
Likuidasi mengandung arti
pemberesan penyelesaian dan pengakhiran urusan Perseroan setelah adanya
keputusan apakah itu berdasarkan keputusan RUPS atau berdasarkan penetapkan
pengadilan yang menghentikan atau membubarkan Perseroan. Likuidator suatu
Perseroan diangkat oleh RUPS. Namun, apabila RUPS tidak mengangkat likuidator,
maka Direksi bertindak sebagai likuidator. Khusus untuk pengangkatan likuidator
dalam rangka pmbubaran Perseroan karena berakhirnya jangka waktu berdirinya
Perseroan, sudah harus dilakukan oleh RUPS dalam tenggat waktu 30 hari setelah
jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.[4]Tugas
likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari
wajib untuk:
- Mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan
- Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
- Mengumumkan dalam dua surat kabar harian
- Memberitahukan kapada Menteri Kehakiman
- Memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercacat mengenai bubarnya perseorangan.
Dalam pasal 149 dikemukakan bahwa
kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan perseroan dalam
proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
1.
Pencatatan
dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan
2. Pengumuman
dalam surat kabar dan berita negara Republik Indonesia mengenai rencana
pembagian kekayaan hasil likuidasi
3.
Pembayaran
kepada para kreditor
4.
Pembayaran
sisa hasil likuidasi kepada pemegang saham
5.
Tindakan
lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Tugas akhir likuidator adalah
kewajiban untuk memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir
proses likuidasi dalam surat kabar, Setelah RUPS memberikan pelunasan dan
pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima
pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
C.
PENGUMUMAN PEMBUBARAN PERSEROAN
Pengumuman terkat dengan
pembubaran perseroan terbagi menjadi dua macam yaitu:
- Pengumuman Saat Setelah Penyertaan Pembubaran Perseroan, dalam pasal 147 UU No. 40 Tahun 2007 Kreditor mengetahui bahwa Perseroan telah dibubarkan maka harus dilakukan suatu pengumuman.
- Pengumuman Hasil Akhir LikuidasiLikuidator bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada RUPS atau kepala pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. Sementara itu, jika pembubaran perseroan melalui proses kepailitan likuidas ditangani oleh kurator dan kurator bertanggung jawab kepada Hakim pengawas atas likuidasi yang dilakukannya.[5]
D.
PENGAJUAN TAGIHAN OLEH KREDITOR
Dengan dibubarkannya perseroan,
hutang kreditor menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditor harus sudah
mengajukan tagihan pihutangnya kepada perseroan dalam tenggat waktu 60 Hari
terhitung sejak tanggal pengumuman. Jika pengajuan tagihan ditolak oleh likuidator
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri dalam tenggat waktu 60 hari
terhitung sejak tanggal penolakan. Kreditor yang belum mengajukan penagihan
dapat mengajukan tagihan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanggal pembubaran perseroan diumumkan.[6]
E.
PENGAKHIRAN ENTITAS HUKUM
Pembubaran perseroan yang diikuti
proses likuidasi pada dasarnya akan berujung pada penghapusan entitas hukum
perseroan. Pencoretan perseroan dari daftar perseroan menjadi kewajiban Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah likuidator atau kurator memberitahukan
hasil akhir likuidasi kepada menteri.
Likuidator atau kurator wajib untuk
memberitahukan hasil akhir proses likuidasi kepada Menteri Hukum dan HAM paling
lambat dengan tenggat waktu 30 Hari sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator
atau kurator diterima oleh RUPS, Pengadilan atau Hakim Pengawas. Entitas hukum
perseroan berakhir sejak tanggal pencoretan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan
HAM pada buku Daftar Perseroan.[7]
Daftar
Pustaka:
Budiyono,
Tri. 2011. Hukum Perusahaan. Salatiga:Griya
Media.
Sumber
Bacaan:
ü
Transpalatasi
Hukum Harmonisasi dan Potensi Benturan, DR.Tri Budiyono, SH., M.Hum.
ü
Hukum
Dagang Bentuk Usaha Tidak Berbadan Hukum, DR.Tri Budiyono, SH., M.Hum.
ü
Seluk
Beluk Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007, Prof. Drs.
C.S.T. Kansil,SH. dan Christine S.T. Kansil,SH,MH.
ü
Hukum
Perusahaan & Kepailitan, H. Zaeni Asyhadie,S.H., M.Hum. dan Budi
Sutrisno,S.H., M.Hum.
Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas.
[1]DR. Tri Budiono,
SH., M.Hum.,Hukum Perusahaan, Penerbit , Salatiga , 2011, Hlm 3-5
[2] Pasal
142 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
[3]
Tri,Budiyono Op.cit hlm. 235
[4]
Tri,Budiono Ibid. hlm. 236
[5] Tri,Budiono
Ibid. hlm. 241
[6] Tri,Budiono
Ibid. hlm. 242
[7]
Tri,Budiono Ibid. hlm. 243-244