Senin, 27 Februari 2017

Pembubaran Perseroan

PAMERDIA THANDY (312015044)
REI RESZA (312015139)

PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN 


A.     PEMBUBARAN PERSEROAN
Korporasi memiliki karakteristik yang jauh berbeda bila dibandingkan dengan bentuk usaha lain. Karakteristik tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
  1.    Adanya entitas hukum, yang memiliki konsekuensi bahwa korporasi merupakan subyek hukum yang bersifat artificial (Buatan), yang pada dirinya dapat melakukan perbuatan hukum.
  2.  Jangka waktu hidup yang tidak terbatas. Korporasi memiliki jangka waktu tidak terbatas sampai ada batasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau dibubarkan keberadaannya oleh organ yang memiliki kewenangan itu.
  3.  Tujuan dan kewenangan yang sangat luas
  4.   Kewenangan yang bersifat terbatas dari pemilik modal
  5.   Pengalihan modal yang bersifat bebas
  6.   Pemusatan managemen perusahaan[1]
Jika dilihat dari karakteristik korporasi maka salah satu cirinya adalah memiliki jangka waktu yang tidak terbatas. Namun bukan berarti suatu PT tidak dapat dibubarkan. PT dapat menjadi bubar karena alasan-alasan tertentu, Menurut pasal 142 UU No 40 Tahun 2007 Pembubaran suatu Perseroan terjadi atas dasar:
  1. Berdasarkan keputusan RUPS
  2. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
  5. Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolversi sebagaimana diatur dalam UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  6. Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[2]
Perseroan merupakan subjek hukum buatan. Dibuat baik secara teori perjanjian maupun teori persetujuan. Karena itu pembubaran Perseroan merupakan tindakan penghapusan entitas hukum tersebut sebagai subjek hukum. Dalam menyelesaikanaktiva dan pasiva Perseroan, Pasal 142 ayat 2 UUPT menentukan bahwa dalam hal terjadi pembubaran Perseroan, wajb diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.[3] 
B.     LIKUIDASI
Likuidasi mengandung arti pemberesan penyelesaian dan pengakhiran urusan Perseroan setelah adanya keputusan apakah itu berdasarkan keputusan RUPS atau berdasarkan penetapkan pengadilan yang menghentikan atau membubarkan Perseroan. Likuidator suatu Perseroan diangkat oleh RUPS. Namun, apabila RUPS tidak mengangkat likuidator, maka Direksi bertindak sebagai likuidator. Khusus untuk pengangkatan likuidator dalam rangka pmbubaran Perseroan karena berakhirnya jangka waktu berdirinya Perseroan, sudah harus dilakukan oleh RUPS dalam tenggat waktu 30 hari setelah jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.[4]Tugas likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari  wajib untuk:
  1. Mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan
  2. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia 
  3.  Mengumumkan dalam dua surat kabar harian
  4.  Memberitahukan kapada Menteri Kehakiman
  5. Memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercacat mengenai bubarnya perseorangan.
Dalam pasal 149 dikemukakan bahwa kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
1.      Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan
2.   Pengumuman dalam surat kabar dan berita negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi
3.      Pembayaran kepada para kreditor
4.      Pembayaran sisa hasil likuidasi kepada pemegang saham
5.      Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Tugas akhir likuidator adalah kewajiban untuk memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar, Setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
C. PENGUMUMAN PEMBUBARAN PERSEROAN
Pengumuman terkat dengan pembubaran perseroan terbagi menjadi dua macam yaitu: 
  1.   Pengumuman Saat Setelah Penyertaan Pembubaran Perseroandalam pasal 147 UU  No. 40 Tahun 2007 Kreditor mengetahui bahwa Perseroan telah dibubarkan maka harus dilakukan suatu pengumuman.   
  2.  Pengumuman Hasil Akhir LikuidasiLikuidator bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada RUPS atau kepala pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. Sementara itu, jika pembubaran perseroan melalui proses kepailitan likuidas ditangani oleh kurator dan kurator bertanggung jawab kepada Hakim pengawas atas likuidasi yang dilakukannya.[5]

D. PENGAJUAN TAGIHAN OLEH KREDITOR
Dengan dibubarkannya perseroan, hutang kreditor menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditor harus sudah mengajukan tagihan pihutangnya kepada perseroan dalam tenggat waktu 60 Hari terhitung sejak tanggal pengumuman. Jika pengajuan tagihan ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri dalam tenggat waktu 60 hari terhitung sejak tanggal penolakan. Kreditor yang belum mengajukan penagihan dapat mengajukan tagihan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembubaran perseroan diumumkan.[6]
E. PENGAKHIRAN ENTITAS HUKUM
Pembubaran perseroan yang diikuti proses likuidasi pada dasarnya akan berujung pada penghapusan entitas hukum perseroan. Pencoretan perseroan dari daftar perseroan menjadi kewajiban Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah likuidator atau kurator memberitahukan hasil akhir likuidasi kepada menteri.
 Likuidator atau kurator wajib untuk memberitahukan hasil akhir proses likuidasi kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat dengan tenggat waktu 30 Hari sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, Pengadilan atau Hakim Pengawas. Entitas hukum perseroan berakhir sejak tanggal pencoretan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM pada buku Daftar Perseroan.[7]



Daftar Pustaka:
Budiyono, Tri. 2011. Hukum Perusahaan. Salatiga:Griya Media.
Sumber Bacaan:
ü  Transpalatasi Hukum Harmonisasi dan Potensi Benturan, DR.Tri Budiyono, SH., M.Hum.
ü  Hukum Dagang Bentuk Usaha Tidak Berbadan Hukum, DR.Tri Budiyono, SH., M.Hum.
ü  Seluk Beluk Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007, Prof. Drs. C.S.T. Kansil,SH. dan Christine S.T. Kansil,SH,MH.
ü  Hukum Perusahaan & Kepailitan, H. Zaeni Asyhadie,S.H., M.Hum. dan Budi Sutrisno,S.H., M.Hum.
Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.



[1]DR. Tri Budiono, SH., M.Hum.,Hukum Perusahaan, Penerbit , Salatiga , 2011, Hlm 3-5
[2] Pasal 142 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
[3] Tri,Budiyono Op.cit  hlm. 235
[4] Tri,Budiono Ibid. hlm. 236
[5] Tri,Budiono Ibid. hlm. 241

[6] Tri,Budiono Ibid. hlm. 242

[7] Tri,Budiono Ibid. hlm. 243-244